SPMB SMP Negeri 1 Purwojati Tahun Pelajaran 2025-2026
- Kamis, 22 Mei 2025
- masadmin
- 1 komentar

PURWOJATI, SMP Negeri 1 Purwojati resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru dimana istilah ini berbeda dengan sistem tahun lalu, Hal ini sejalan dengan arahan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Berikut adalah rincian:
-
PPDB menjadi SPMB: Istilah yang sebelumnya dikenal luas, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini secara resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tidak hanya bersifat nomenklatur, tetapi juga diharapkan mencerminkan sebuah sistem yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam proses penerimaan murid.
-
Zonasi menjadi Domisili: Istilah "Zonasi" yang selama ini menjadi acuan utama dalam penentuan sekolah berdasarkan wilayah tempat tinggal, kini diganti dengan istilah "Domisili". Penggantian ini bertujuan untuk memberikan penekanan yang lebih kuat pada aspek tempat tinggal aktual calon murid berdasarkan dokumen kependudukan yang sah, sehingga diharapkan dapat lebih mencerminkan kedekatan geografis yang sesungguhnya.
-
Peserta Didik menjadi Murid: Istilah "Peserta Didik" juga mengalami penyesuaian menjadi "Murid". Perubahan ini bertujuan untuk penyederhanaan dan penggunaan istilah yang lebih umum serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Selain perubahan istilah, SPMB tahun ini juga membawa beberapa pembaruan lain yang dirancang untuk menyempurnakan proses seleksi dan penerimaan. Meskipun detail teknis akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (juknis) resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, beberapa potensi pembaruan dapat meliputi:
-
Optimalisasi Sistem Online: Proses pendaftaran dan verifikasi kemungkinan akan semakin dioptimalkan melalui platform digital. Ini bisa berarti peningkatan fitur pada portal SPMB, kemudahan unggah dokumen, serta sistem pelacakan status pendaftaran yang lebih transparan dan real-time.
-
Penyesuaian Kuota Jalur Pendaftaran: Komposisi kuota untuk setiap jalur pendaftaran (Domisili, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi) mungkin mengalami penyesuaian berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan kebutuhan pemerataan akses pendidikan.
-
Verifikasi Dokumen yang Lebih Ketat: Untuk memastikan keabsahan data, terutama terkait jalur Domisili dan Afirmasi, proses verifikasi dokumen kemungkinan akan dilakukan dengan lebih cermat dan teliti.
-
Sosialisasi yang Lebih Intensif: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik secara daring maupun luring, untuk memastikan semua pihak memahami alur dan ketentuan SPMB tahun ini.
Jalur Pendaftaran SPMB 2025/2026 Kabupaten Banyumas
-
Jalur Domisili: Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan. Penentuan didasarkan pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
-
Jalur Afirmasi: Jalur ini ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (seperti KIP, PKH) akan menjadi salah satu syarat utama.
-
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Jalur ini disediakan bagi calon murid yang orang tua/walinya harus berpindah tugas ke wilayah Kabupaten Banyumas, yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-
Jalur Prestasi: Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Prestasi yang diakui biasanya adalah yang diperoleh melalui kompetisi berjenjang yang diselenggarakan oleh lembaga resmi. Jenis prestasi dan bobot penilaian akan diatur lebih lanjut dalam juknis.
Paparan prsentasi spmb dapat dilihat pada tautan berikut :
Juknis SPMB dapat dilihat pada tautan berikut :